Semua ulama telah sepakat bahwa shalat jumat merupakan suatu kewajiban bagi seluruh kaum muslimin (muslim laki-laki). Namun, diantara ulama 4 Mazhab terjadi khilafiyah (beda pendapat) soal status hukum shalat jumat agi kaum wanita.
Dalil Shalat Jumat.
Perintah untuk melaksanakan shalat jumat ini terdapat dalam AL QUr'an Surat Al-Jumu'ah ayat 9.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ٩
Artinya:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Maksudnya tinggalkanlah jual beli ini adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Hadits
Lalu ada hadits Rasulullah SAW berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda,
"Shalat Jumat itu adalah fardhu bagi setiap orang muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita."
(HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits tersebut, wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat, akan tetapi wanita boleh melaksanakan shalat tersebut sebagaimana kaum pria.
Bolehnya tersebut disebutkan dalam mazhab Syafi'i dan Maliki, sedangkan untuk mazhab Hanafi hukumnya tidak wajib.
Sudah Shalat Jumat apa Perlu melaksanakan shalat Zuhur.
Menurut Imam Syafi'i.
Keberadaan shalat jumat adalahs ebagai pengganti dari shalat zuhur. Shalat jumat dilakukan 2 raka'at dan dua rakaat yang lain telah diganti dengan 2 kali khutbah.
Oleh karena itu, shalat jumat itu adalah pengganti shalat zuhur.
Faham Syafi'iyah menyimpulkan bahwa kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat itu tidak perlu melaksanakan shalat zuhur, sebagaimana kaum pria.
Kewajian shalat zuhur itu telah digugurkan oleh shalat jumat.
Menurut Imam Hmabali.
Tidak diwajibkan shalat jumat kepada kaum wanita.
Namun bila melaksanakan shalat jumat, maka menurut faham ini kaum wanita wajib juga melaksanakan shalat zuhur.
Faham Hambali menyebutkan bahwa shalat jumat sama sekali bukanlah pengganti shalat zuhur.
FATWA MUI Mengenai Shalat Jumat
Pelaksanaan shalat jumat bagi kaum wanita diperbolehkan, namun hukumnya tidalkah wajib. Hal itu dikarenakan banyaknya kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat di masa Rasulullah SAW, yang pada saat itu Nabi SAW tidak melarangnya.
Bisa disimpulkan bahwa perintah shalat jumat dalam Al Qur'an dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak dfiwajibkan, melainkan hanya diperbolehkan.
Wallahu A'lam.
Dalil Shalat Jumat.
Perintah untuk melaksanakan shalat jumat ini terdapat dalam AL QUr'an Surat Al-Jumu'ah ayat 9.
Allah SWT berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ٩
Artinya:
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Maksudnya tinggalkanlah jual beli ini adalah apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, Maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalakan semua pekerjaannya.
Hadits
Lalu ada hadits Rasulullah SAW berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda,
"Shalat Jumat itu adalah fardhu bagi setiap orang muslim kecuali 4, yaitu orang sakit, hamba sahaya, orang musafir dan wanita."
(HR. Bukhari).
Berdasarkan hadits tersebut, wanita tidak diwajibkan untuk shalat jumat, akan tetapi wanita boleh melaksanakan shalat tersebut sebagaimana kaum pria.
Bolehnya tersebut disebutkan dalam mazhab Syafi'i dan Maliki, sedangkan untuk mazhab Hanafi hukumnya tidak wajib.
Sudah Shalat Jumat apa Perlu melaksanakan shalat Zuhur.
Menurut Imam Syafi'i.
Keberadaan shalat jumat adalahs ebagai pengganti dari shalat zuhur. Shalat jumat dilakukan 2 raka'at dan dua rakaat yang lain telah diganti dengan 2 kali khutbah.
Oleh karena itu, shalat jumat itu adalah pengganti shalat zuhur.
Faham Syafi'iyah menyimpulkan bahwa kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat itu tidak perlu melaksanakan shalat zuhur, sebagaimana kaum pria.
Kewajian shalat zuhur itu telah digugurkan oleh shalat jumat.
Menurut Imam Hmabali.
Tidak diwajibkan shalat jumat kepada kaum wanita.
Namun bila melaksanakan shalat jumat, maka menurut faham ini kaum wanita wajib juga melaksanakan shalat zuhur.
Faham Hambali menyebutkan bahwa shalat jumat sama sekali bukanlah pengganti shalat zuhur.
FATWA MUI Mengenai Shalat Jumat
Pelaksanaan shalat jumat bagi kaum wanita diperbolehkan, namun hukumnya tidalkah wajib. Hal itu dikarenakan banyaknya kaum wanita yang melaksanakan shalat jumat di masa Rasulullah SAW, yang pada saat itu Nabi SAW tidak melarangnya.
Bisa disimpulkan bahwa perintah shalat jumat dalam Al Qur'an dan Hadits oleh para penafsir hanya diperuntukkan atau diwajibkan bagi kaum pria semata, sehingga shalat jumat bagi kaum wanita hukumnya tidak dfiwajibkan, melainkan hanya diperbolehkan.
Wallahu A'lam.
0 komentar:
Posting Komentar